ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOPERASI SYARIAH AMANAH SEJAHTERA BERSAMA

DEPOK

BAB I.

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN LAMBANG KOPERASI

Pasal 1

  1. Koperasi ini bernama Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama atau disingkat Koperasi Syariah ASB yang selanjutnya disebut Koperasi.
  2. Daerah kerja Koperasi tercantum pada Anggaran Dasar Koperasi BAB I, Pasal 1, ayat 3.
  3. Surat keputusan pembukaan cabang dan atau perwakilan Koperasi, ditanda-tangani oleh 2 (dua) orang pengurus yaitu Ketua dan Sekertaris Koperasi.
  4. Lambang Koperasi :

 

    1. Arti lambang koperasi rangkaian huruf a,s, dan b berbentuk rangkaian roda kendaraan yang  menunjuk ke arah atas dan berjalan di atas tulisan Koperasi Syariah di dalam 3 (tiga) bingkai bintang segi 8 (delapan). Menggambarkan upaya keras yang harus di tempuh Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama (ASB) secara terus menerus  seperti roda kendaraan  yang berputar tidak kenal lelah ke segala penjuru angin dalam rangka memegang amanah anggota koperasi mencapai tujuan sejahtera bersama, walaupun kadang di bawah kadang di atas yang  semuanya dilaksanakan berpedoman Al Qur’an, Al Hadist dan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pada akhirnya semua ikhtiar hasilnya dipasrahkan kepada Allah SWT.
    2. Arti lambang koperasi warna hijau menggambarkan warna alam, dedaunan, kesegaran, relaksasi, harmoni, alami, sejuk, yang mempunyai makna koperasi bersifat menenangkan dan menentramkan bagi seluruh anggotanya karena usahanya dikelola secara syariah.
    3. Arti lambang koperasi warna biru mengambarkan warna langit dan laut yang memberi  kesan luas dunia ini, yang mempunyai makna luasnya bidang usaha koperasi untuk menyejahterakan anggotanya.

 

  • Arti lambang koperasi warna kuning memberi kesan kegembiraan, terang, cerah, bersinar, yang mempunyai makna dalam mencapai tujuan koperasi diperlukan  ketegasan, kesejukan, optimis, dan kerjasama semua anggota koperasi  yang dikelola secara akuntabel, transparan, dan profesional.

 

 

BAB II.

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Tata Cara Penerimaan Anggota

  1. Pengertian umum dan syarat keanggotaan Koperasi tercantum pada Anggaran Dasar Koperasi BAB II Pasal 10, 11, dan 12.
  2. Anggota  Koperasi adalah warga perorangan yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang mendaftarkan diri menjadi anggota dan diterima serta disetujui oleh  pengurus.  
  3. Permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis / lisan oleh warga perorangan  kepada  pengurus Koperasi. Permintaan menjadi anggota harus menyertakan keterangan data diri sesuai dengan  Kartu Tanda Penduduk  yang masih berlaku.
  4. Permohonan untuk menjadi anggota Koperasi tersebut diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus Koperasi cq Sekertaris Koperasi. Dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak formulir tersebut diterima, lengkap  dengan kelengkapan administrasi lainnya, pengurus koperasi akan memberi jawaban kepada calon anggota, diterima atau ditolak. Surat tersebut ditanda-tangani oleh Sekretaris Koperasi.
  5. Pendaftar yang diterima, dicatat dalam buku Daftar Anggota Koperasi.

Pasal 3

Berakhirnya Keanggotaan

 

  1. Berakhirnya keanggotaan koperasi adalah seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi Bab II Pasal 13.
  2. Keputusan atas berakhirnya keanggotaan koperasi ditanda-tangani oleh Sekertaris Koperasi.
  3. Dalam hal anggota yang bersangkutan  memiliki hutang kepada koperasi, maka akan langsung dipotong pada simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lain yang terdapat pada koperasi. Dan jika jumlah tersebut masih belum mencukupi, maka sisanya tetap menjadi kewajiban bagi yang bersangkutan  untuk melunasinya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan.
  4. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dapat dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut : Anggota yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pencairan simpanan wajib dan simpanan pokok, dengan menyebutkan jumlah yang akan dicairkan, serta cara pencairan (tunai atau transfer), jika pencairan dilakukan dengan cara transfer, maka yang bersangkutan  harus menyebutkan rekening bank. Surat tersebut ditujukan kepada Bendahara Koperasi.
  5. Anggota yang telah berhenti  dan dikeluarkan oleh pengurus  dapat menjadi anggota kembali dengan mendaftarkan diri sebagai anggota baru lagi dan  membuat pernyataan  sanggup memenuhi  ketentuan  yang berlaku.

 

BAB III.

PENERIMAAN ANGGOTA LUAR BIASA

Pasal 4

  1. Ketentuan umum, hak, dan kewajiban  anggota luar biasa tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB II Pasal 20 dan 21.
  2. Anggota luar biasa adalah warga perorangan yang berdomisili atau bertempat tinggal  diwilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Anggota luar biasa adalah warga perorangan yang  telah  melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang besarnya seperti yang diberlakukan bagi Anggota Koperasi biasa.
  4. Permintaan menjadi anggota luar biasa diajukan secara tertulis dan diajukan kepada pengurus  Koperasi.
  5. Permintaan menjadi anggota luar biasa harus menyertakan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih  berlaku.
  6. Pengurus Koperasi memberikan keputusan  dalam tenggang waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan  segera disampaikan kepada  pendaftar.
  7. Pendaftar yang diterima  dicatat dalam buku daftar anggota luar biasa  Koperasi.

 

BAB IV.

PERMODALAN

Pasal 5

Simpanan Anggota

  1. Ketentuan yang mengatur Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diatur  pada Anggaran Dasar Koperasi BAB III Pasal 22, 23, dan 24.
  2. Simpanan-simpanan anggota pada Koperasi  terdiri :
  1. Simpanan Pokok
  2. Simpanan Wajib
  3. Simpanan Sukarela
  1. Simpanan Pokok harus dipenuhi dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah mendaftar.
  2. Anggota Koperasi  wajib membayar Simpanan Wajib  pada setiap bulan, setiap saat atau sekaligus dalam 1 (satu) tahun yang berjalan.

Pasal 6

Modal Pinjaman

  1. Ketentuan modal pinjaman diatur pada Anggaran Dasar Koperasi BAB III, Pasal 27.
  2. Pengikatan pinjaman pada pihak ke-3 dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Lengkap dengan persetujuan pengawas dan dilaporkan ke Rapat Anggota.
  3. Penggunaan pinjaman dilakukan oleh pengurus untuk pembiayaan usaha Koperasi  berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.

Pasal 7

Modal Penyertaan

 

  1. Ketentuan modal penyertaan diatur pada Anngaran Dasar Koperasi BAB III Pasal 28.
  2. Untuk memenuhi kebutuhan anggota,  Koperasi dapat bekerjasama dengan anggota dalam bentuk:
    1. Penyertaan modal anggota pada unit usaha Koperasi.
    2. Penyertaan modal Koperasi pada usaha-usaha anggota.
  1. Dalam usaha ekonomi yang ada kaitannya dengan kebutuhan anggota koperasi, Koperasi dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk penyertaan modal.
  2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non anggota.
  3. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota.
  4. Kerjasama sesuai diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan asas dan prinsip-prinsip Koperasi.

 

BAB V.

RAPAT ANGGOTA

Pasal 8

  1. Ketentuan umum rapat anggota, wewenang rapat anggota, penyelnggaraan rapat anggota telah diatur pada Anggaran Dasar Koperasi BAB IV Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, dan 38.
  2. Rapat Anggota Tahunan (RAT)  Koperasi  wajib diikuti oleh anggota sebagai peserta.
  3. Sifat anggota sebagai peserta RAT adalah individual dan tidak dapat diwakilkan.
  4. Anggota luar biasa bisa diundang pengurus untuk mengikuti RAT.
  5. Anggota yang berhak mengikuti  RAT Koperasi adalah anggota yang sampai tutup buku  tahun yang berjalan telah melunasi simpanan pokok dan  simpanan wajib.
  6. Hak suara anggota dan penggunaannya diatur dalam tata tertib  RAT.
  7. Anggota mempunyai hak untuk dipilih dan memilih dalam setiap pergantian pengurus dan pengawas Koperasi.
  8. Setiap anggota berhak menyampiakan saran dan koreksi terhadap pengurus baik secara tertulis ataupun lisan .
  9. Jika anggota koperasi melebihi 500 orang maka Rapat Anggota dapat dilakukan dengan sistem delegasi, yaitu setiap 10 (sepuluh) orang diwakili 1 (orang) anggota untuk menjadi delegasi dalam RAT.
  10. Satu orang delegasi mempunyai 1 (satu) hak suara.
  11. Pengurus menyampaikan pemberitahuan dan atau undangan RAT kepada anggota dalam waktu selambat-lambatnya 14   hari sebelum rapat diselenggarakan.
  12. Menyampaikan acara dan tata tertib rapat untuk disahkan dalam rapat anggota.
  13. Memimpin rapat-rapat dengan berpegang teguh pada tata tertib dan acara rapat.
  14. Membuat notulensi dan berita acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
  15. Membuat surat keputusan tentang hasil rapat untuk disampaikan kepada anggota, pengawas dan pejabat berwenang.

BAB VI.

RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA

Pasal 9

  1. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi  wajib diikuti oleh anggota sebagai peserta.
  2. Sifat anggota sebagai peserta RALB  adalah individual dan tidak dapat diwakilkan.
  3. Anggota yang berhak mengikuti  RALB  Koperasi  adalah anggota yang sampai tutup buku  tahun yang berjalan telah melunasi simpanan pokok dan  simpanan wajib.
  4. Hak suara anggota dan penggunaannya serta pimpinan rapat diatur dalam tata tertib  RALB.
  5. Menyampaikan pemberitahuan dan atau undangan rapat kepada anggota dalam waktu selambat-lambatnya 14   hari sebelumnya.
  6. Menyampaikan acara dan tata tertib rapat untuk disahkan dalam rapat anggota.
  7. Memimpin rapat-rapat dengan berpegang teguh pada tata tertib dan acara rapat.
  8. Membuat notulensi dan berita acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
  9. Membuat surat keputusan tentang hasil rapat untuk disampaikan kepada anggota, pengawas dan pejabat berwenang.

BAB VII.

KEPENGURUSAN

Pasal 10

Susunan Pengurus dan Tugas Tanggung Jawab Pengurus

  1. Susunan Pengurus Koperasi  adalah sebagai berikut : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  2. Uraian tugas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Koperasi adalah:
  1. Ketua :

Ketua Koperasi memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas sebagai berikut :

–  Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh Anggota Pengurus dan Pengelola.

– Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

– Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

 

  1. Sekretaris

Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :

-Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.

-Mengusahakan kelengkapan organisasi.

-Mengatur jalannya perkantoran.

-Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.

-Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.

-Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi.


Sekretaris berwenang :

-Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.

-Menandatangani surat-surat bersama ketua.

-Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.

-Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua;

 

  1. Bendahara

Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :

-Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.

-Mengatur jalannya pembukuan keuangan.

-Menyusun anggaran setiap bulan.

-Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.

-Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.

-Menyusun laporan keuangan.

-Mengendalikan anggaran.


Bendahara berwenang :

-Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.

-Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

 

  1. Persyaratan untuk menjadi pengurus tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB IV Pasal 41.

Pasal 11

Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus

 

  1. Proses pemilihan pengurus adalah sebagai berikut :
  1. Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung atau formatur.
  2. Tata cara pemilihan diatur dalam tata tertib rapat pemilihan pengurus.

 

  1. Pemilihan secara formatur adalah sebagai berikut ;
  1. Jumlah anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang dipilih dari kalangan pengurus demisioner dan anggota.
  2. Semua anggota formatur dipilih oleh dan dari rapat anggota.
  1. Dalam pemilihan pengurus baru, anggota pengurus lama yang dipertahankan sebanyak-banyaknya adalah 1/3 (sepertiga).
  2. Formatur yang tidak berhasil membentuk pengurus, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, wajib mengembalikan mandat kepada rapat anggota  secara tertulis.

Pasal 12

  1. Selama belum terbentuk  pengurus baku, maka pengurus lama yang ada merupakan  pengurus dalam keadaan demisioner  yang berwenang melakukan  pekerjaan pengurus untuk  urusan rutin.
  2. Dalam hal formatur mengembalikan mandat maka pengurus (demisioner) segera mengadakan rapat anggpta  untuk pemilihan pengurus  selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan kemudian terhitung mulai tanggal penyerahan mandat oleh fssormatur.

Pasal 13

Anggota  pengurus sebelum memangku jabatanya, wajib menadatangani  surat  pernyataan yang bunyinya adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama  akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dan undang-undang koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peratuaran yang berlaku di koperasi serta melaksanakan  ketentuan tersebut dengan  sebaik-baiknya.
  2. Bahwa saya  dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus  Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama  akan bekerja dengan aktif, jujur, tertib sehingga kepentingan anggota Koperasi bisa terlayani dengan baik.
  3. Bahwa saya dalam menjalankan  tugas dan kewajiban sebagai pengurus Koperasi Syariah Amanah Ssejahtera Bersama  akan  menjauhkan perbuatan–perbuatan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama pada khususnya.

Pasal  14

  1. Pengurus koperasi yang melakukan perbuatan tidak sesuai dengan AD/ART dapat diberhentikan dengan tata cara pengenaan saknsi seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB XII Pasal 85 ayat 3.
  2. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, pemberhentian sementara harus  diakhiri dengan keputusan  rapat pengurus lengkap dalam bentuk :
  1. Pemberhentian sementara dicabut atau
  2. Pemberhentian sementara tetap berlaku sampai ada keputusan rapat anggota berikutnya.
  1. Anggota pengurus yang pemberhentian sementara dicabut, harus kembali ke kepengurusan semula kecuali  yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis.
  2. Anggota pengurus  yang pemberhentiannya  tidak diterima  atau disahkan oleh rapat anggota  harus  kembali  pada kepengurusan semula kecuali  yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis.
  3. Anggota pengurus yang pemberhentiannya disahkan oleh rapat anggota maka pengurus  tersebut  harus berhenti dari jabatannya.

BAB VIII.

PENGAWAS

Pasal 15

  1. Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas  tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB IV Pasal 48.
  2. Anggota pengawas terdiri dari :
  1. Pengawas Syariah
  2. Pengawas Manajemen
  1. Anggota Pengawas Syariah dipilih berdasarkan ketentuan Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia dan atau peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Anggota Pengawas Manajemen dipilih secara langsung oleh Rapat Anggota dari kalangan anggota atau oleh formatur pemilihan pengurus apabila pemilihan anggota pengawas tersebut bersamaan dengan pemilihan pengurus.

Pasal 16

Pengawas Manajemen sebelum memangku jabatan wajib menandatangani surat pernyataan yang isinya sebagai berikut :

  1. Bahwa saya dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai pengawas Koperasi Syariah ASB akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku pada Koperasi. Dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan jujur dan sebaik-baiknya.
  2. Bahwa saya dalam menjalankan tugas / kewajiban sebagai pengawas Koperasi Syariah ASB akan bekerja dengan rutin, tertib, cermat dan bersemangat sehingga kepentingan koperasi dan anggota-anggotanya mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya.
  3. Bahwa saya dalam menjalankan tugas / kewajiban sebagai pengawas Koperasi Syariah ASB  akan menjauhkan dari perbuatan-perbuatan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan Koperasi Syariah ASB serta anggota pada khususnya.

Pasal 17

  1. Ketentuan-ketentuan uang kehormatan dan atau penggantian biaya bagi anggota pengawas, ditetapkan dalam anggaran belanja yang disahkan oleh rapat anggota.
  2. Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawas, salah seorang diantaranya menjadi koordinator yang ditetapkan dalam rapat pengawas.

Pasal 18

  1. Dalam hal anggota pengawas tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan diatas, diberhentikan sebagai anggota pengawas.
  2. Dalam hal pengawas melanggar anggaran dasar, atas permintaan pengurus rapat anggota dapat memberhentikan anggota pengawas yang bersangkutam.
  3. Tata tertib pembelaan diri oleh pengurus juga berlaku untuk pengawas.

BAB IX.

KARYAWAN DAN PENGELOLAAN USAHA

Pasal 19

  1. Karyawan adalah pelaksana terlatih dan profesional yang ditunjuk untuk  mengelola dan mengembangkan aset-aset Koperasi dan dipimpin oleh seorang Manajer dan Kepala Unit Usaha.
  2. Manajer membawahi 3 (tiga) Kepala Unit Usaha yang masing-masing kepala unit dapat memiliki karyawan.
  3. Karyawan dipilih dan di seleksi oleh pengurus sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya dan diangkat melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
  4. Karyawan  melaksanakan semua kebijakan pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus.
  5. Karyawan  bertugas untuk merancang rencana kerja, mengelola dan menjalankan usaha sehari-hari.
  6. Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus berdasarkan perkembangan usaha Koperasi, kesepakatan, dan pertimbangan kemajuan bisnis Koperasi yang ditentukan oleh Pengurus.
  7. Pengelola mendapat bonus dari SHU dan THR setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan, kinerja, kesepakatan dan ketetapan Pengurus.

Pasal  20

  1. Pengelola melaksanakan rapat pengelola yaitu rapat yang hanya di hadiri oleh seluruh staf pengelola Koperasi.
  2. Rapat pengelola dipimpin oleh manajer dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh salah satu karyawan di bawahnya.
  3. Rapat pengelola terdiri atas :
    1. Rapat pengelola harian, yaitu rapat koordinasi yang dilaksanakan pengelola secara rutin setiap hari sebelum operasional, untuk mengetahui kesiapan staf pengelola, serta pemberian motivasi dan doa.
    2. Rapat Pengelola mingguan, yaitu rapat koordinasi yang dilaksanakan pengelola rutin pekanan untuk menilai pekerjaan satu pekan dan menyiapkan rencana kerja pekan berikutnya.
    3. Rapat pengelola bulanan, yaitu rapat koordinasi yang menilai kinerja Pengelola, Laporan Keuangan, L/R, Penilaian Kesehatan Koperasi, Penilaian Aktiva Produktif (NPL) dari tiap penerima pembayaran dan sosialisasi kebijakan operasional yang perlu dilakukan.
    4. Rapat Pengelola mingguan dan bulanan dibuatkan notulensi rapat yang terdokumentasi dengan tertib dan di tandatangani oleh pemimpin rapat/manajer.

 

BAB X.

KEGIATAN USAHA

Pasal 21

  1. Kegiatan  usaha Koperasi meliputi :
        1. Perdagangan umum
        2. Jasa
        3. Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS), yang terdiri dari :

 

          1. Simpanan :
            1. Simpanan Wadiah
            2. Simpanan Mudharabah
            3. Simpanan Pendidikan
            4. Simpanan Kurban
            5. Simpanan Rekreasi
            6. Simpanan Umroh/Haji
            7. Simpanan jenis lain sesuai kebutuhan
          2. Pembiayaan :
            1. Pembiayaan Murabahah
            2. Pembiayaan Mudharabah
            3. Pembiayaan Musyarakah
            4. Pembiayaan Ijaroh
            5. Pembiayaan Qard
  1. Pengaturan lebih lanjut kegiatan USPPS diatur dalam Peraturan Khusus.

BAB XI.

SISA HASIL USAHA

Pasal 22

  1. Pembagian bagian Sisa Hasil Usaha kepada masing-masing anggota dilakukan setelah perhitungan dengan kewajiban-kewajibannya kepada Koperasi.
  2. Pendapatan bersih dari Sisa Hasil Usaha tersebut dibagikan untuk :
a Dana Cadangan 25,0  %
b Anggota 55,0  %
c Pengurus 10,0  %
d Karyawan   5,0 %
e Pendidikan, Kesehatan, dan atau Sosial   5,0 %

 

BAB XII.

SUSUNAN LAPORAN KEUANGAN

Pasal 23

 

  1. Ketentuan pembukuan Koperasi tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB IX Pasal 71.
  2. Laporan keuangan Koperasi meliputi :
  1. Neraca
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Sumber dan Penggunaan dana zakat
  6. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan yang berasal dari infaq, sodaqohdan waqaf serta dana social lainnya
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

BAB XIII.

SANKSI

Pasal 24

 

Ketentuan dan tata cara pengenaan sanksi bagi anggota, pengurus, dan pengawas telah diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB XII Pasal 85.

 

BAB XIV.

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25

  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota  dan diputuskan oleh 50% lebih 1 (satu) dari  yang hadir.
  2. Hasil amandemen/ perubahan  terhadap ART didokumentasikan oleh pengurus.

BAB XV.

PENUTUP

Pasal 26

 

  1. Anggaran Rumah Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat sebelumnya.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat Anggota sesuai perkembengan yang ada.
  3. Hal-hal yang beum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota.
  4. Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran Dasar.

Pasal 26

  1. Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017.
  2. Akta Anggaran Rumah Tangga  ini ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017.
1.  H. Wahnarno Hadi ttd
2.. H. Abdul Malik Madjid ttd
3,  Muhammad Fadli Nurhasan ttd

 

Download ART