LATAR BELAKANG
Faktor yang menjadi latar belakang didirikannya Koperasi Syariah ASB (Amanah Sejahtera Bersama) atau Kopsyar ASB adalah keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui kemudahan mereka untuk mengakses sumber pembiayaan yang dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam, khususnya melalui koperasi syariah. Berdasarkan hal tersebut, maka dihimpunlah dana dari beberapa orang sebagai modal awal untuk mendirikan koperasi syariah. Modal awal ini diharapkan menjadi awal kekuatan sumber dana bagi masyarakat yang dikelola dengan amanah, terbuka, akuntabel, dan professional.
Kopsyar ASB didirikan di Depok-Jawa Barat pada tanggal 29 Desember 2016 oleh 20 orang pendiri dengan Akta Pendirian dari Notaris Zetsplayers Tarigan, SH, Sp.N, Nomor 18 Tanggal 17 Januari 2017. Akta Pendirian Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama tersebut kemudian mendapat pengesahan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 004021/BH/M.KUKM.2/IV/2017 Tanggal 20 April 2017.
Koperasi Syariah ASB merupakan lembaga perkoperasian yang melaksanakan usahanya dengan prinsip syariah. Yang bertujuan membantu masyarakat untuk mengembangkan usahanya dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat terutama ekonomi skala mikro, kecil, dan menengah. Kegiatan pemberdayaan yang dilakukan Koperasi Syariah ASB meliputi : pemberdayaan permodalan, pemberdayaan manajemen, dan pemberdayaan sumber daya manusia. Adapun kegiatan utama koperasi adalah menghimpun dana dari masyarakat baik berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan berbagai jenis simpanan. Dana tersebut akan digunakan untuk usaha perdagangan, jasa, dan unit usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah (USPPS).
Di USPPS ini koperasi menerima simpanan wadiah, simpanan mudharobah, simpanan umroh/haji, simpanan pendidikan, simpanan rekreasi, dan simpanan lain sesuai kebutuhan. Serta memberikan pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijaroh, dan qard. Disamping itu di unit usaha ini akan menerima titipan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf untuk selanjutnya disalurkan kepada kaum dhuafa untuk usaha produktif maupun konsumtif. Serta ada program talangan dana yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Salah satu karakteristik lembaga keuangan syariah seperti pada Koperasi Syariah ASB ini adalah adanya mekanisme bagi hasil. Mekanisme dengan menggunakan sistem bagi hasil menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat bisnis, karena mekanisme tersebut sangat berbeda dengan mekanisme ekonomi konvensional yang menggunakan instrumen bunga. Penentuan bagi hasil sangat menentukan bagi lembaga keuangan syariah untuk dapat memperoleh return yang maksimal. Karena semakin tinggi keuntungan yang diperoleh oleh lembaga keuangan syariah, maka semakin tinggi pula bagi hasil yang diberikan kepada nasabah, dan begitu sebaliknya. Untuk itu lembaga keuangan syariah harus dikelola secara profesional berlandaskan prinsip-prinsip amanah, shidiq, fatonah, dan tabliqh termasuk dalam hal kebijakan perhitungan bagi hasil.
Dengan keberadaan Koperasasi ASB yang melaksanakan berbagai aktivitas berdasarkan syariah tersebut di atas. Diharapkan tingkat kesejahteraan umat Islam pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya semakin meningkat dan transaksi ekonomi secara ribawi dapat dikurangi.