Standar Operasional Prosedur Pembiayaan
Standar Operasional Prosedur Pengajuan Pembiayaan

Demi mencapai visi & misi Koperasi, Kami mengeluarkan Produk Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan para anggota meliputi akad Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Mudharobah, Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Ijaroh dengan tenor cicilan maksimal 18 Bulan.

  1. Pembiayaan Mudharobah (Bagi Hasil)

Mudharobah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana sebagai pihak yang menyediakan modal dengan pihak pengelola modal (koperasi), untuk diusahakan dengan bagi hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan dimuka dari kedua belah pihak. Dalam hal ini Koperasi akan memberikan 100% permodalan kepada pengusaha yang telah memiliki tenaga kerja dan keterampilan tetapi belum memiliki modal sama sekali.

  1. Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)

Murabahah adalah akad pembiayaan untuk tujuan pembelian barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan kepada pembeli. Koperasi memperoleh margin/profit dari jual-beli yang disepakati bersama. Adapun pembayaran dapat dilakukan dengan tunai atau angsuran.

  1. Pembiayaan Musyarakah (Kerjasama Modal)

Pembiayaan musyarakah (syirkah), adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan resiko berdasarkan porsi kontribusi dana.

  1. Pembiayaan Ijarah (Jasa Sewa)

Pembiayaan Ijarah adalah pembiayaan dengan pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa, dengan memberikan upah sewa tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan barang atau jasa,